Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Asisten Pelatih Olahraga dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain: a. peningkatan prestasi olahraga di seluruh wilayah; b. jumlah olahragawan pada cabang olahraga prestasi; dan c. jumlah Sentra Pembinaan Olahraga Nasional. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan Asisten Pelatih Olahraga diatur lebih lanjut oleh instansi Pembina.
Koreksi Anda