Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Asisten Pelatih Olahraga dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain:
a. peningkatan prestasi olahraga di seluruh wilayah;
b. jumlah olahragawan pada cabang olahraga prestasi; dan
c. jumlah Sentra Pembinaan Olahraga Nasional.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan Asisten Pelatih Olahraga diatur lebih lanjut oleh instansi Pembina.
Koreksi Anda
