Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Asisten Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelatihan keolahragaan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
(2) Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
