Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Koreksi Anda