Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Asisten Pelatih Olahraga harus memperhatikan ketersediaan beban kerja sesuai jenjang jabatan.
(2) Asisten Pelatih Olahraga yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan Asisten Pelatih Olahraga apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Asisten Pelatih Olahraga yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Asisten Pelatih Olahraga apabila yang bersangkutan telah selesai cuti di luar tanggungan negara.
(4) Asisten Pelatih Olahraga yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, harus diangkat kembali ke dalam jabatan Asisten Pelatih Olahraga setelah habis masa tugas belajarnya.
(5) Asisten Pelatih Olahraga yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Asisten Pelatih Olahraga apabila yang bersangkutan ditugaskan kembali ke unit kerja yang membidangi ketahanan pangan.
(6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Asisten Pelatih Olahraga harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan sesuai dengan pangkat terakhir yang dimilikinya;
b. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi jenjang jabatan.
(7) Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Asisten Pelatih Olahraga yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c.
Koreksi Anda
