Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang menduduki jabatan fungsional Asisten Pelatih Olahraga harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Asisten Pelatih Olahraga meliputi: a. Kompetensi Teknis, antara lain: 1. kemampuan memimpin kelompok; 2. kemampuan bekerja efektif dengan orang lain; 3. kemampuan memberikan saran gizi kepada olahragawan; 4. kemampuan memberikan saran pertolongan pertama pada kegawatdaruratan; 5. kemampuan menggunakan computer; 6. kemampuan menyusun program latihan; 7. kemampuan memberikan latihan kondisi fisik; 8. kemampuan memberikan latihan teknik cabang olahraga; 9. kemampuan memberikan latihan taktik dan strategi cabang olahraga; 10. kemampuan memilih anggota tim dan individu; 11. kemampuan membantu penggunaan alat-alat; 12. kemampuan melakukan evaluasi latihan olahraga; 13. kemampuan mengelola pertandingan/ perlombaan/festival olahraga. 14. kemampuan mengembangkan kemampuan pribadi; 15. kemampuan mengelola analisis resiko dampak kegiatan olaharaga; 16. kemampuan mengembangkan pengetahuan industri olahraga dan rekreasi b. Kompetensi Sosial-Kultural, antara lain : 1. mampu membangun komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat, politik, swasta dan pemangku kepentingan lainnya; 2. mampu mensosialisasikan dan mempublikasikan kebijakan organisasi dan pemerintah; 3. mampu mengedukasi dan mempengaruhi publik terhadap www.djpp.kemenkumham.go.id penerapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan; dan 4. mampu membangun rasa kebangsaan dan nasionalisme masyarakat. (3) Rincian standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diatur lebih lanjut oleh instansi pembina.
Koreksi Anda