Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan Asisten Pelatih Olahraga dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan formasi. (3) Selain memenuhi syarat kinerja, Asisten Pelatih Olahraga yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id