Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) PNS yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Asisten Pelatih Olahraga harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah SMA atau sederajat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
c. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Asisten Pelatih Olahraga; dan
d. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Asisten Pelatih Olahraga yang telah ditetapkan melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga.
(4) Ketentuan mengenai pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga.
Koreksi Anda
