Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Asisten Pelatih Olahraga dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
