Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan/atau pelatihan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Diklat LH adalah proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Pembinaan Diklat LH adalah kegiatan yang dilakukan agar pelaksanaan Diklat LH dan capaian kinerja Diklat LH sesuai dengan standar kualitas dan sasaran yang ditetapkan.
3. Instansi Pembina Diklat LH adalah unit kerja di Kementerian Lingkungan Hidup yang secara fungsional bertanggung jawab dalam koordinasi, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian Diklat LH.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan .
5. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih pada lembaga Diklat LH pemerintah.
6. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk mencapai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tujuan Diklat LH.
7. Analisis kebutuhan Diklat LH adalah suatu proses yang sistematis dalam mengidentifikasi ketimpangan antara sasaran dengan keadaan nyata atau diskrepansi antara kinerja standar dan kinerja nyata yang penyelesaiannya melalui Diklat LH.
8. Diklat LH teknis adalah Diklat LH untuk melengkapi pencapaian persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS.
9. Diklat LH fungsional adalah Diklat LH untuk melengkapi persyaratan kompetensi jabatan fungsional yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS.
10. Akreditasi adalah penilaian kelayakan lembaga pelaksana Diklat LH pemerintah dalam melaksanakan program Diklat LH tertentu yang ditetapkan dalam surat keputusan dan sertifikat akreditasi oleh instansi pembina Diklat LH.
11. Lembaga Pelaksana Diklat LH adalah lembaga yang memiliki program untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
12. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS dan non PNS di bidang lingkungan hidup berupa wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya.
13. Pemerintah daerah adalah gubernur atau bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana pemerintahan daerah.