Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pengajar dan/atau Widyaiswara Diklat LH harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai sertifikat Diklat LH bagi pengajar (Training of Trainers) dari lembaga Diklat LH yang terakreditasi;
b. berpengalaman sesuai dengan mata Diklat LH yang diampu;
dan/atau
c. telah mengikuti Diklat LH teknis sesuai dengan mata Diklat LH yang diampu.
(2) Lembaga pelaksana Diklat LH mendayagunakan tenaga pengajar dan/atau Widyaiswara di lingkungan Lembaga Pelaksana Diklat LH yang bersangkutan.
(3) Dalam hal Widyaiswara dan/atau tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, Lembaga Pelaksana Diklat LH dapat menggunakan tenaga pengajar dan/atau Widyaiswara lain dari luar lembaga pelaksana Diklat LH sesuai dengan kompetensinya.
Koreksi Anda
