Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana Diklat LH dipersiapkan sesuai dengan tujuan, sasaran program, dan materi Diklat LH yang bersangkutan. (2) Sarana dan prasarana Diklat LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sarana berupa alat bantu pembelajaran; b. prasarana, paling sedikit memiliki: 1. ruang kelas; 2. ruang kantor; 3. perpustakaan; 4. ruang makan dan 5. ruang ibadah. (3) Dalam hal Diklat LH memerlukan laboratorium, lembaga pelaksana Diklat LH harus menyediakan atau memiliki akses laboratorium sesuai yang dipersyaratkan dalam kurikulum.
Koreksi Anda