Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis kebutuhan Diklat LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan ayat (2) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain: a. identifikasi peran dan fungsi lembaga yang membutuhkan Diklat LH; b. evaluasi kondisi sumber daya manusia; c. analisis kesenjangan; dan d. perencanaan sumber daya manusia. (2) Hasil analisis kebutuhan Diklat LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar bagi lembaga pelaksana Diklat LH dalam menyusun rencana tahunan kebutuhan Diklat LH. (3) Rencana tahunan kebutuhan Diklat LH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Instansi Pembina diklat LH.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id