Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelaksanaan Diklat LH yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. lembaga pelaksana Diklat LH; b. analisis kebutuhan Diklat LH; c. jenis dan jenjang Diklat LH; d. peserta Diklat LH; e. kurikulum dan metode Diklat LH; f. tenaga pengajar; g. sarana dan prasarana Diklat LH; h. pelaksana Diklat LH; i. surat keterangan Diklat LH; j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan; k. sistem informasi Diklat LH; l. pengelola lembaga Diklat LH; m. pembinaan; dan n. pembiayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id