Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelaksanaan Diklat LH yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. lembaga pelaksana Diklat LH;
b. analisis kebutuhan Diklat LH;
c. jenis dan jenjang Diklat LH;
d. peserta Diklat LH;
e. kurikulum dan metode Diklat LH;
f. tenaga pengajar;
g. sarana dan prasarana Diklat LH;
h. pelaksana Diklat LH;
i. surat keterangan Diklat LH;
j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan;
k. sistem informasi Diklat LH;
l. pengelola lembaga Diklat LH;
m. pembinaan; dan
n. pembiayaan.
Koreksi Anda
