Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat LH dilaksanakan secara: a. klasikal; atau b. non klasikal. (2) Pelaksanaan secara klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tatap muka. (3) Pelaksanaan secara non klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di alam terbuka, tempat kerja, dan/atau melalui internet.
Koreksi Anda