Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Diklat LH dilaksanakan secara:
a. klasikal; atau
b. non klasikal.
(2) Pelaksanaan secara klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tatap muka.
(3) Pelaksanaan secara non klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di alam terbuka, tempat kerja, dan/atau melalui internet.
Koreksi Anda
