Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Lembaga pelaksana Diklat LH Pemerintah bertugas:
a. melakukan analisis kebutuhan Diklat LH;
b. melaksanakan Diklat LH; dan
c. melakukan evaluasi terhadap program, pelaksanaan Diklat LH, Widyaiswara/pengajar, peserta, dan alumni.
(2) Lembaga pelaksana Diklat LH Pemerintah Daerah bertugas:
a. melakukan analisis kebutuhan Diklat LH di daerah;
b. MENETAPKAN jenis Diklat LH dengan kurikulum lokal sesuai dengan kebutuhan daerah;
c. melaksanakan Diklat LH di daerah; dan
d. melakukan evaluasi terhadap program, pelaksanaan Diklat LH, Widyaiswara/pengajar, peserta, dan alumni.
(3) Lembaga pelaksana Diklat LH swasta bertugas:
a. melaksanakan Diklat LH yang jenis dan kurikulumnya telah ditetapkan oleh Instansi Pembina Diklat LH; dan
b. melakukan evaluasi terhadap program, pelaksanaan Diklat LH, Widyaiswara/pengajar, peserta, dan alumni.
Koreksi Anda
