Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pelaksanaan Diklat LH bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Selain sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaan Diklat LH dapat berasal dari sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Biaya pembinaan terhadap lembaga pelaksana Diklat LH dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id