Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pelaksanaan Diklat LH bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Selain sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaan Diklat LH dapat berasal dari sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya pembinaan terhadap lembaga pelaksana Diklat LH dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
