Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Lembaga pelaksana Diklat LH terdiri atas:
a. lembaga pelaksana Diklat LH Pemerintah;
b. lembaga pelaksana Diklat LH pemerintah daerah; dan
c. lembaga pelaksana Diklat LH swasta.
(2) Lembaga pelaksana Diklat LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akreditasi lembaga pelaksana Diklat LH.
Koreksi Anda
