Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Diklat LH dilaksanakan berdasarkan jenis dan/atau jenjang Diklat LH.
(2) Jenis dan/atau jenjang Diklat LH meliputi:
a. Diklat LH teknis; dan
b. Diklat LH fungsional.
(3) Jenis dan/atau jenjang Diklat LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kompetensi yang akan dicapai.
(4) Jenis dan/atau jenjang Diklat LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan memperhatikan tugas dan tanggung jawab peserta Diklat LH.
Koreksi Anda
