Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat LH dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Diklat LH yang terakreditasi. (2) Dalam hal lembaga pelaksana Diklat LH belum terakreditasi, pelaksanaan Diklat LH dilakukan bekerjasama dengan: a. lembaga pelaksana Diklat LH Kementerian Lingkungan Hidup; atau b. lembaga pelaksana Diklat LH terakreditasi paling rendah peringkat B. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu perjanjian kerjasama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id