Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Diklat LH dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Diklat LH yang terakreditasi.
(2) Dalam hal lembaga pelaksana Diklat LH belum terakreditasi, pelaksanaan Diklat LH dilakukan bekerjasama dengan:
a. lembaga pelaksana Diklat LH Kementerian Lingkungan Hidup; atau
b. lembaga pelaksana Diklat LH terakreditasi paling rendah peringkat B.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu perjanjian kerjasama.
Koreksi Anda
