Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina Diklat LH dan lembaga pelaksana Diklat LH menyediakan informasi Diklat LH kepada masyarakat. (2) Informasi Diklat LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis, jenjang, dan program; b. kepesertaan dalam suatu program; c. kalender pelaksana program; d. widyaiswara; e. sumber daya manusia pelaksana; f. sarana dan prasarana; g. lembaga pelaksana Diklat LH yang terakreditasi; dan h. alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id