Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina Diklat LH dan lembaga pelaksana Diklat LH menyediakan informasi Diklat LH kepada masyarakat.
(2) Informasi Diklat LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis, jenjang, dan program;
b. kepesertaan dalam suatu program;
c. kalender pelaksana program;
d. widyaiswara;
e. sumber daya manusia pelaksana;
f. sarana dan prasarana;
g. lembaga pelaksana Diklat LH yang terakreditasi; dan
h. alumni.
Koreksi Anda
