Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat LH ditentukan sesuai persyaratan peserta dengan memperhatikan pengembangan karir sumber daya manusia yang bersangkutan.
(2) Persyaratan peserta untuk masing-masing Diklat LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan pedoman Diklat LH teknis yang ditetapkan oleh Kepala Instansi Pembina Diklat LH.
Koreksi Anda
