Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat LH ditentukan sesuai persyaratan peserta dengan memperhatikan pengembangan karir sumber daya manusia yang bersangkutan. (2) Persyaratan peserta untuk masing-masing Diklat LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan pedoman Diklat LH teknis yang ditetapkan oleh Kepala Instansi Pembina Diklat LH.
Koreksi Anda