Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina Diklat LH melakukan pembinaan terhadap Lembaga Pelaksana Diklat LH melalui: a. penyediaan pedoman, peraturan, dan kurikulum; b. diklat untuk pengajar, seminar, workshop; c. pemberian informasi dalam rangka pemenuhan persyaratan dan kewajiban akreditasi; dan/atau d. penerapan sistem manajemen mutu dalam pelaksanaan Diklat LH untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan Diklat LH. (2) Instansi Pembina Diklat LH dapat memberikan bantuan konsultasi kepada setiap Lembaga Pelaksana Diklat LH dalam menyusun rencana tahunan kebutuhan Diklat LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
Koreksi Anda