Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang- seorang.
3. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi.
4. Akuntabilitas adalah suatu perwujudan kewajiban entitas untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui suatu media pertanggung jawaban yang dilaksanakan secara periodik.
5. Akuntabilitas Koperasi adalah kewajiban pengurus atau pengelola koperasi untuk mempertanggung jawabkan hasil kerja yang dicapai.
6. Responsif adalah kesesuaian pelaksanaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan menejemen yang sehat.
7. Transparansi adalah keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang materiil dan relevan mengenai koperasi.
8. Kewajiban adalah perlakuan yang adil dan setara didalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang ditetapkan manajemen koperasi.
10. Pengukuran kinerja adalah suatu proses pengukuran reguler atas hasil yang dihasilkan suatu pelaksanaan kegiatan.
11. Evaluasi adalah penilaian analisis yang menyangkut hasil dari kebijakan manajemen yang prosesnya menekankan pada keandalan informasi.