Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENERAPAN AKUNTABILITAS KOPERASI
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan akuntabilitas koperasi perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. harus ada komitmen dari pengurus dan seluruh pengelola untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan visi dan misi agar koperasi akuntabel;
b. harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
d. harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh;
e. harus jujur, obyektif, transparan dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen koperasi dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas; dan
f. harus menyajikan penjelasan tentang deviasi antara realisasi kegiatan dengan rencana serta keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
