Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENERAPAN AKUNTABILITAS KOPERASI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penerapan akuntabilitas koperasi, meliputi aspek:
a. akuntabilitas organisasi dan manajemen;
b. akuntabilitas usaha dan pelayanan kepada anggota; dan
c. akuntabilitas keuangan.
Koreksi Anda
