Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENERAPAN AKUNTABILITAS KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penerapan akuntabilitas koperasi, meliputi aspek: a. akuntabilitas organisasi dan manajemen; b. akuntabilitas usaha dan pelayanan kepada anggota; dan c. akuntabilitas keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id