Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENERAPAN AKUNTABILITAS KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur pengukuran penerapan akuntabilitas manajemen pelayanan koperasi, meliputi: a. partisipasi bruto kepada anggota; b. Partisipasi netto kepada anggota; c. kegiatan bisnis dengan non anggota; dan d. Kegiatan bisnis netto kepada non anggota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id