Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENERAPAN AKUNTABILITAS KOPERASI
Teks Saat Ini
Unsur pengukuran penerapan akuntabilitas manajemen pelayanan koperasi, meliputi:
a. partisipasi bruto kepada anggota;
b. Partisipasi netto kepada anggota;
c. kegiatan bisnis dengan non anggota; dan
d. Kegiatan bisnis netto kepada non anggota.
Koreksi Anda
