Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENERAPAN AKUNTABILITAS KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengendalian dalam rangka pelaksanaan penerapan akuntabilitas koperasi di lakukan secara koordinatif, integrative, terpadu, berkelanjutan dan berkesinambungan, oleh : a. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada tingkat pusat; dan b. Dinas/Instansi yang membidangi koperasi dan usaha kecil dan menengah pada tingkat Propinsi/D.I danKabupaten/Kota. (2) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana di maksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi kegiatan : a. bimbingan dan konsultasi pelaksanaan penerapan akuntabilitas koperasi; b. sosialisasi/pemasyarakatan/publikasi; dan c. monitoring danevaluasi. (3) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat memprioritaskan koperasi yang telah menerapkan akuntabilitas koperasi untuk diikut sertakan dalam penilaian koperasi berprestasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id