Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENERAPAN AKUNTABILITAS KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengendalian dalam rangka pelaksanaan penerapan akuntabilitas koperasi di lakukan secara koordinatif, integrative, terpadu, berkelanjutan dan berkesinambungan, oleh :
a. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada tingkat pusat; dan
b. Dinas/Instansi yang membidangi koperasi dan usaha kecil dan menengah pada tingkat Propinsi/D.I danKabupaten/Kota.
(2) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana di maksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi kegiatan :
a. bimbingan dan konsultasi pelaksanaan penerapan akuntabilitas koperasi;
b. sosialisasi/pemasyarakatan/publikasi; dan
c. monitoring danevaluasi.
(3) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat memprioritaskan koperasi yang telah menerapkan akuntabilitas koperasi untuk diikut sertakan dalam penilaian koperasi berprestasi.
Koreksi Anda
