Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENERAPAN AKUNTABILITAS KOPERASI
Teks Saat Ini
Tujuan peraturan Menteri ini mendorong koperasi dalam meningkatkan pemahaman arti pentingnya penerapan akuntabilitas untuk meningkatkan kinerja kelembagaan koperasi dalam rangka mendukung peningkatan usaha dan pelayanan terhadap anggota dan masyarakat.
Koreksi Anda
