Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENERAPAN AKUNTABILITAS KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akuntabilitas koperasi dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan tata kelola manajemen yang baik. (2) Pelaksanaan penerapan akuntabilitas oleh koperasi dilakukan dengan cara : a. menyusun dan MENETAPKAN visi, misi, tujuan dan sasaran secara tertulis; b. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK) dengan melibatkan anggota; c. menyelenggarakan pencatatan dalam buku administrasi organisasi koperasi; d. menyelenggarakan sistem akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan dengan menerapkan standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik (SAK-ETAP); dan e. Melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id