Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENERAPAN AKUNTABILITAS KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Akuntabilitas koperasi dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan tata kelola manajemen yang baik.
(2) Pelaksanaan penerapan akuntabilitas oleh koperasi dilakukan dengan cara :
a. menyusun dan MENETAPKAN visi, misi, tujuan dan sasaran secara tertulis;
b. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK) dengan melibatkan anggota;
c. menyelenggarakan pencatatan dalam buku administrasi organisasi koperasi;
d. menyelenggarakan sistem akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan dengan menerapkan
standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik (SAK-ETAP); dan
e. Melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
Koreksi Anda
