Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENERAPAN AKUNTABILITAS KOPERASI
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 43/Kep/M.KUKM/VII/2004 tentang Pedoman Penerapan Akuntabilitas Koperasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
