Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENERAPAN AKUNTABILITAS KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur pengukuran penerapan akuntabilitas keuangan, meliputi : a. laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Catatan atau Wajar Dengan Catatan yang tidak material; b. kemampuan koperasi dalam memenuhi kewajiban jangka pendek dibanding dengan aset lancar (Likuid) ; c. kemampuan koperasi untuk memenuhi seluruh kewajibannya dengan aset yang dimiliki (Solvabel) ; d. kemampuan koperasi dalam mendayagunakan asetnya (Aktivity Aset) ; e. kemampuan menghasilkan sisa hasil usaha (Tingkat Rentabilitas) ; f. perputaran persediaan; dan g. perputaran piutang.
Koreksi Anda