Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENERAPAN AKUNTABILITAS KOPERASI
Teks Saat Ini
Unsur pengukuran penerapan akuntabilitas keuangan, meliputi :
a. laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Catatan atau Wajar Dengan Catatan yang tidak material;
b. kemampuan koperasi dalam memenuhi kewajiban jangka pendek dibanding dengan aset lancar (Likuid) ;
c. kemampuan koperasi untuk memenuhi seluruh kewajibannya dengan aset yang dimiliki (Solvabel) ;
d. kemampuan koperasi dalam mendayagunakan asetnya (Aktivity Aset) ;
e. kemampuan menghasilkan sisa hasil usaha (Tingkat Rentabilitas) ;
f. perputaran persediaan; dan
g. perputaran piutang.
Koreksi Anda
