Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENERAPAN AKUNTABILITAS KOPERASI
Teks Saat Ini
Unsur pengukuran penerapan akuntabilitas organisasi dan manajemen meliputi:
a. pertumbuhan anggota;
b. partisipasi anggota; dan
c. aspek manajemen kelembagaan;
Koreksi Anda
