Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENERAPAN AKUNTABILITAS KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Penerapan aspek akuntabilitas organisasi dan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, untuk penyelenggaraan dan pengelolaan organisasi dan manajemen koperasi dilaksanakan sesuai dengan nilai, prinsip, jati diri koperasi, peraturan perundang- undangan yang berlaku, baik dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta kebijaksanaan organisasi koperasi yang telah ditetapkan.
(2) Penerapan aspek akuntabilitas usaha dan pelayanan kepada anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, untuk memberikan pertanggung jawaban pelaksanaan usaha dan pelayanan yang lebih baik kepada para anggota dan masyarakat disekitarnya sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja (RK) dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK) guna mendukung dan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di wilayah kerja koperasi.
(3) Penerapan aspek akuntabilitas keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, untuk melaksanakan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan sesuai dengan tingkat pertanggung jawaban secara berjenjang, penyusunan laporan keuangan dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik (SAK-ETAP).
Koreksi Anda
