Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENERAPAN AKUNTABILITAS KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penerapan akuntabilitas koperasi dilakukan dengan memperhatikan indikator, yaitu : (1) Indikator penerapan aspek akuntabilitas organisasi dan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), meliputi : a. ketersediaan rumusan visi dan misi koperasi; b. kelengkapan legalitas perijinan kegiatan perusahaan koperasi; c. ketaatan pelaksanaan RAT sesuai peraturan perundang-undangan; d. kelengkapan peraturan khusus yang perlu ada di koperasi; e. ketertiban penyelenggaraan organisasi; f. adanya komitmen untuk menjalankan akuntabilitas koperasi; g. persyaratan kompetensi Pengurus, Pengawas dan Pengelola Koperasi; h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusiakoperasi; i. adanya partisipasi anggota dalam kontribusi modal berupa simpanan pokok dan simpanan wajib; j. pendidikan anggota; dan k. peningkatan jumlah anggota. (2) Indikator penerapan aspek akuntabilitas usaha dan pelayanan kepada anggota, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), meliputi : a. kinerja perencanaan, koordinasi dan pengendalian pelayanan; b. pertanggungjawaban dan dokumentasi laporan kegiatan pelayanan; c. ketersediaan sarana dan prasarana usaha pelayanan; d. kinerja efektifitas pelayanan kepada anggota; e. kinerja perencanaan, koordinasi dan pengendalian bisnis dengan non anggota; f. pertanggung jawaban dan dokumentasi laporan kegiatan bisnis; g. ketersediaan sarana dan prasarana kegiatan bisnis dengan non anggota; h. kinerja efektifitas bisnis dengan non anggota; i. kinerja partisipasi anggota dalam menanggung resiko pelayanan dan bisnis; j. tingkat partisipasi anggota sebgai pengguna berdasarkan jumlah anggota yang memanfaatkan pelayanan koperasi; k. tingkat partisipasi anggota sebagai pengguna jasa berdasarkan pertumbuhan partisipasi bruto; l. kinerja bantuan pembangunan daerah kerja; dan m. pelaporan pertanggungjawaban pada tingkat penanggung jawab kepada atasannya dan dibuat secara berjenjang dalam struktur organisasi koperasi. (3) Indikator penerapan akuntabilitas aspek keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), meliputi : a. ketersediaan sistem informasi; b. transparansi pengelolaan sistem akuntansi; c. kinerja pelaksanaan pengawasan; d. kinerja pelaksanaan audit external; e. kelengkapan dan dokumentasi proses penyusunan laporan keuangan; f. kinerja sistem pengendalian internal; g. pengelolaan likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas; h. aktivitas pelayanan atas total asset; i. aktivitas pelayanan atas modal kerja; dan j. hasil kinerja operasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id