Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENERAPAN AKUNTABILITAS KOPERASI
Teks Saat Ini
Dalam penerapan akuntabilitas koperasi dilakukan dengan memperhatikan indikator, yaitu :
(1) Indikator penerapan aspek akuntabilitas organisasi dan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1), meliputi :
a. ketersediaan rumusan visi dan misi koperasi;
b. kelengkapan legalitas perijinan kegiatan perusahaan koperasi;
c. ketaatan pelaksanaan RAT sesuai peraturan perundang-undangan;
d. kelengkapan peraturan khusus yang perlu ada di koperasi;
e. ketertiban penyelenggaraan organisasi;
f. adanya komitmen untuk menjalankan akuntabilitas koperasi;
g. persyaratan kompetensi Pengurus, Pengawas dan Pengelola Koperasi;
h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusiakoperasi;
i. adanya partisipasi anggota dalam kontribusi modal berupa simpanan pokok dan simpanan wajib;
j. pendidikan anggota; dan
k. peningkatan jumlah anggota.
(2) Indikator penerapan aspek akuntabilitas usaha dan pelayanan kepada anggota, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), meliputi :
a. kinerja perencanaan, koordinasi dan pengendalian pelayanan;
b. pertanggungjawaban dan dokumentasi laporan kegiatan pelayanan;
c. ketersediaan sarana dan prasarana usaha pelayanan;
d. kinerja efektifitas pelayanan kepada anggota;
e. kinerja perencanaan, koordinasi dan pengendalian bisnis dengan non anggota;
f. pertanggung jawaban dan dokumentasi laporan kegiatan bisnis;
g. ketersediaan sarana dan prasarana kegiatan bisnis dengan non anggota;
h. kinerja efektifitas bisnis dengan non anggota;
i. kinerja partisipasi anggota dalam menanggung resiko pelayanan dan bisnis;
j. tingkat partisipasi anggota sebgai pengguna berdasarkan jumlah anggota yang memanfaatkan pelayanan koperasi;
k. tingkat partisipasi anggota sebagai pengguna jasa berdasarkan pertumbuhan partisipasi bruto;
l. kinerja bantuan pembangunan daerah kerja; dan
m. pelaporan pertanggungjawaban pada tingkat penanggung jawab kepada atasannya dan dibuat secara berjenjang dalam struktur organisasi koperasi.
(3) Indikator penerapan akuntabilitas aspek keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), meliputi :
a. ketersediaan sistem informasi;
b. transparansi pengelolaan sistem akuntansi;
c. kinerja pelaksanaan pengawasan;
d. kinerja pelaksanaan audit external;
e. kelengkapan dan dokumentasi proses penyusunan laporan keuangan;
f. kinerja sistem pengendalian internal;
g. pengelolaan likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas;
h. aktivitas pelayanan atas total asset;
i. aktivitas pelayanan atas modal kerja; dan
j. hasil kinerja operasional.
Koreksi Anda
