Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENERAPAN AKUNTABILITAS KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan laporan pertanggung jawaban Pengurus Koperasi dapat menyusun sendiri (self assessment) dipantau oleh Pengawas. (2) Pelaporan wajib disampaikan 2 (dua) bulan setelah tutup tahun buku berakhir atau sebelum rapat anggota. (3) Koperasi yang wilayah keanggotaannya kabupaten/kota melaporkan kepada Bupati/Walikota. (4) Koperasi yang wilayah keanggotaanya lintas kabupaten dalam provinsi melaporakan kepada Gubernur. (5) Koperasi yang wilayah keanggotaanya lintas provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan melaporkan kepada Menteri yang membidangi Koperasi. (6) Pejabat Pembina melakukan evaluasi pelaksanaan laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id