Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENERAPAN AKUNTABILITAS KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan laporan pertanggung jawaban Pengurus Koperasi dapat menyusun sendiri (self assessment) dipantau oleh Pengawas.
(2) Pelaporan wajib disampaikan 2 (dua) bulan setelah tutup tahun buku berakhir atau sebelum rapat anggota.
(3) Koperasi yang wilayah keanggotaannya kabupaten/kota melaporkan kepada Bupati/Walikota.
(4) Koperasi yang wilayah keanggotaanya lintas kabupaten dalam provinsi melaporakan kepada Gubernur.
(5) Koperasi yang wilayah keanggotaanya lintas provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan
melaporkan kepada Menteri yang membidangi Koperasi.
(6) Pejabat Pembina melakukan evaluasi pelaksanaan laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas.
Koreksi Anda
