Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENERAPAN AKUNTABILITAS KOPERASI
Teks Saat Ini
Sasaran penerapan akuntabilitas koperasi adalah :
a. terwujudnya koperasi yang akuntabel, sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi anggota, masyarakat dan lingkungannya.
b. terwujudnya peningkatan kepercayaan anggota dan masyarakat.
c. meningkatnya citra koperasi dilingkungan masyarakat.
Koreksi Anda
