Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENERAPAN AKUNTABILITAS KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Bagi koperasi yang sudah melaksanakan penerapan akuntabilitas berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 43/Kep/M.KUKM/VII/2004 diakui telah melaksanakan penerapan akuntabilitas koperasi berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Koperasi yang belum menerapkan akuntabilitas koperasi, maka wajib untuk menerapkan berdasarkan peraturan Menteri ini.
(3) Norma, prosedur dan penilaian akuntanbilitas ditetapkan dengan peraturan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi.
Koreksi Anda
