Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5. Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
(1) Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerjasama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan BUM Desa;
f. penambahan dan pelepasan aset Desa; dan
g. kejadian luar biasa.
(3) Musyawarah Desa diselenggarakan paling lambat satu kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.
(1) Musyawarah Desa diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.
(2) Hak masyarakat dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mendapatkan informasi secara lengkap dan benar perihal hal-hal bersifat strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa;
b. mengawasi kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Desa maupun tindaklanjut hasil keputusan Musyawarah Desa;
c. mendapatkan perlakuan sama dan adil bagi unsur masyarakat yang hadir sebagai peserta Musyawarah Desa;
d. mendapatkan kesempatan secara sama dan adil dalam menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab perihal hal-hal yang bersifat strategis selama berlangsungnya Musyawarah Desa.
e. menerima pengayoman dan perlindungan dari gangguan, ancaman dan tekanan selama berlangsungnya Musyawarah Desa.
(3) Kewajiban masyarakat dalam peyelenggaraan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mendorong gerakan swadaya gotongroyong dalam penyusunan kebijakan publik melalui Musyawarah Desa;
b. mempersiapkan diri untuk berdaya dalam menyampaikan aspirasi, pandangan dan kepentingan berkaitan hal-hal yang bersifat strategis;
c. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Desa secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel;
d. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram selama proses berlangsungnya Musyawarah Desa;
e. melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatanproses kekeluargaan, dan kegotong-royongan dalam pengambilan keputusan perihal kebijakan publik.
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah Desa, masyarakat Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
(2) Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di wilayahnya.
(1) Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidik;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan
j. perwakilan kelompok masyarakat miskin.
(4) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(5) Setiap unsur masyarakat yang menjadi peserta Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4), melakukan pemetaan aspirasi dan kebutuhan kelompok masyarakat yang diwakilinya sebagai bahan yang akan dibawa pada forum Musyawarah Desa.
(1) Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa mempersiapkan rencana Musyawarah Desa dalam dua bentuk yaitu:
a. Musyawarah Desaterencana;
b. Musyawarah Desamendadak;
(2) Musyawarah Desaterencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipersiapkan Badan Permusyawaratan Desa pada tahun anggaran sebelumnya.
(3) Perencanaan pada tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi rencana kegiatan beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
(4) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat;
b. panitia;
c. jadwal kegiatan;
d. tempat penyelenggaraan;
e. sarana/prasarana pendukung;
f. media pembahasan;
g. peserta, undangan dan pendamping; dan
h. pengolahan hasil Musyawarah Desa.
(5) Rencana kegiatan dan RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan mengutamakan swadaya gotong royong dan penghematan keuangan Desa.
(6) Penghematan keuangan Desa sebagai dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan cara menggabungkan pembahasan tentang beberapa hal yang bersifat strategis di dalam sebuah Musyawarah Desa.
(1) Panitia Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4) diketuai oleh Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa serta dibantu oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), unsur masyarakat, dan perangkat Desa.
(2) Keanggotaan panitia Musyawarah Desa bersifat sukarela.
(3) Susunan kepanitiaan Musyawarah Desa disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(1) Jadwal kegiatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disusun berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
a. dapat diselenggarakan pada hari kerja maupun diluar hari kerja;
b. dapat diselenggarakan pada siang hari maupun malam hari; dan
c. tidak diselenggarakan pada hari raya keagamaan dan hari kemerdekaan.
(2) Penentuan rencana jadwal kegiatan sesuai dengan kondisi obyektif Desa dan sosial budaya masyarakat.
(1) Tempat penyelenggaraan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada ayat (4) dapat berupa gedung balai Desa, gedung pertemuan milik Desa, lapangan Desa, rumah warga Desa dan/atau gedung sekolah yang ada di Desa, atau tempat lainnya yang layak.
(2) Tempat penyelenggaraan Musyawarah Desaharus berada di wilayah Desa.
(3) Tempat penyelenggaraan Musyawarah Desa disesuaikan dengan kondisi obyektif Desa dan kondisi sosial budaya masyarakat.
(1) Sarana/prasana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat berupa kendaraan transportasi peserta, konsumsi dan alat konsumsi, meja/kursi, tenda, pengeras suara, papan tulis, alat tulis kantor (ATK).
(2) Sarana/prasana Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disediakan melalui swadaya gotong royong dengan mengutamakan pendayagunaan sarana/prasarana yang sudah ada di Desa sesuai dengan kondisi obyektif Desa dan sosial budaya masyarakat.
(3) Dalam hal pendayagunaan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan secara swadaya gotong royong, Badan Permusyawaratan Desa meminta Pemerintah Desa untuk menyediakan pembiayaan.
(1) Badan Permusyawaratan Desa dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa mempersiapkan Musyawarah Desa yang tak terdugasebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan kondisi obyektif sebagai penyebab diadakannya Musyawarah Desa.
(2) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan rapat anggota untuk membahas dan MENETAPKAN:
a. status urusan Desa termasuk hal yang bersifat strategis; dan
b. rencana kegiatan dan RAB.
(3) Ketentuan mengenai sarana/prasarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyelenggaraan musyawarah mendadak.
(1) Badan Permusyawaratan Desa mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa berdasarkan rencana kegiatan dan RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9.
(2) Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan surat kepada Pemerintah Desa perihal fasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa yang meliputi :
a. penyiapan bahan pembahasan tentang hal bersifat strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa; dan
b. penyiapan biaya penyelenggaraan Musyawarah Desa.
(3) Badan Permusyawaratan Desa melakukan penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa.
(1) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat mengenai hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa.
(2) Berdasarkan masukan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan rapat anggota untuk merumuskan pandangan resmi Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Pandangan resmi Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara tentang hasil rapat anggota Badan Permusyawaratan Desa.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pandangan resmi Badan Permusyawaratan Desa dalam pembahasan tentang hal yang bersifat strategis di Musyawarah Desa.
(1) Pemerintah Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa dengan mempersiapkan bahan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Bahan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku, kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota, kondisi obyektif Desa dan aspirasi masyarakat Desa.
(3) Bahan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugian dalam rangka mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
(4) Dalam menyiapkan bahan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa dapat membentuk tim dan berkonsultasi dengan pakar atau tenaga ahli dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Bahan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa.
(1) Badan Permusyawaratan Desa membentuk dan MENETAPKAN panitia Musyawarah Desa berdasarkan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9.
(2) Penetapan panitia Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui surat keputusan ketua Badan Permusyawaratan Desa yang berlaku untuk waktu satu (1) tahun atau sesuai kebutuhan.
(1) Panitia Musyawarah Desa mempersiapkan jadwal kegiatan, tempat dan sarana/prasarana Musyawarah Desa berdasarkan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9.
(4) Badan Permusyawaratan Desa dapat mengubah rencana jadwal kegiatan, tempat dan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap berdasarkan swadaya gotong royong dan tanpa menambah jumlah biaya penyelenggaraan kegiatan Musyawarah Desa yang sudah disiapkan Pemerintah Desa.
(1) Pemerintah Desa memfasilitasi Musyawarah Desa dengan menyediakan dana penyelenggaraan kegiatan Musyawarah Desa.
(2) Penyediaan dana penyelenggaraan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang terdiri atas :
a. pendanaan rutin; dan
b. pendanaan tak terduga.
(4) Pendanaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a telah direncanakan dan dipersiapkan oleh Kepala Desa pada tahun anggaran sebelumnya melalui mekanisme penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
(5) Pendanaan tak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b direncanakan paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sebelum hari dan tanggal pelaksanaan Musyawarah Desa.
(6) Kepala Desa membebankan pendanaan tak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam dana cadangan APBDesa.
(1) Pendanaan penyelenggaraan Musyawarah Desa menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari belanja operasional Badan Permusyawaratan Desa.
(2) Pelaporan dan pertanggungjawaban pengunaan dana penyelenggaraan rapat diatur sesuai dengan aturan perundang-undangan perihal Badan Permusyawaratan Desa.
(1) Panitia Musyawarah Desa mempersiapkan susunan acara dan media pembahasan berdasarkan dokumen bahan pembahasan yang dipersiapkan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan dokumen pandangan resmi Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Penyiapan media pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa antara lain :
penggandaan dokumen, penyiapan ringkasan materi, pembuatan media tayang, dan menuangkan materi pembahasan melalui media pertunjukan seni budaya.
(3) Media pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun secara swadaya gotong royong dan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(1) Peserta Musyawarah Desa berasal dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat Desa yang diundang secara resmi sebagai peserta Musyawarah Desa.
(2) Undangan adalah mereka yang bukan warga Desa yang hadir dalam Musyawarah Desa atas undangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Pendamping berasal dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, camat, tenaga pendamping profesional, dan/atau pihak ketiga yang hadir dalam Musyawarah Desa atas undangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
(1) Panitia Musyawarah Desa MENETAPKAN jumlah peserta, undangan dan pendamping Musyawarah Desa berdasarkan rencana kegiatan dan RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9.
(2) Panitia Musyawarah Desamelakukan registrasi peserta Musyawarah
Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang berkepentingan langsung dengan materi Musyawarah Desa.
(1) Panitia Musyawarah Desa mempersiapkan undangan peserta Musyawarah Desa secara resmi dan secara tidak resmi.
(2) Undangan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada unsur masyarakat secara perseorangan dan/atau kelompok masyarakat dengan dibubuhi tanda tangan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa selaku ketua panitia Musyawarah Desa.
(3) Undangan tidak resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan secara terbuka melalui media komunikasi yang ada di Desa, seperti : pengeras suara di masjid, papan mengumuman, pesan singkat melalui telepon seluler, surat elektronik (e-mail), situs laman (website) Desa.
(4) Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan undangan Musyawarah Desa paling lambat 2 (dua) minggu terhitung sebelum hari dan tanggal penyelenggaraan Musyawarah Desa.
(1) Musyawarah Desa terbuka untuk umum dan tidak bersifat rahasia, setiap warga Desa berhak untuk hadir sebagai peserta Musyawarah Desa.
(2) Warga Desa yang mendapat informasi undangan secara tidak resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan berkehendak hadir sebagai peserta, yang bersangkutan harus mendaftarkan diri kepada panitia Musyawarah Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sebelum hari dan tanggal penyelenggaraan Musyawarah Desa.
(3) Warga Desa sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki hak suara yang sama dengan warga Desa yang diundang secara resmi dalam pengambilan keputusan.
(4) Warga Desa yang hadir dalam Musyawarah Desa tetapi tidak memberitahukan kehadirannya kepada panitia Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap yang bersangkutan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.
(5) Dalam hal jumlah peserta melebihi rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan berdampak pada masalah pembiayaan, panitia Musyawarah Desa menggalang dukungan warga Desa untuk berswadaya gotong royong memberikan sumbangan biaya penyelenggaraan Musyawarah Desa.
(1) Kepala Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat Desa berhalangan hadir harus memberitahukan ketidakhadirannya dengan alasan yang benar.
(2) Dalam hal Kepala Desa berhalangan diwakilkan kepada Sekretaris Desa atau Perangkat Desa yang ditunjuk secara tertulis.
(3) Ketidakhadiran Kepala Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat Desa diinformasikan secara terbuka kepada peserta Musyawarah Desa.
(1) Ketua Badan Permusyawaratan Desa bertindak selaku pimpinan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Anggota BPD, unsur masyarakat dan/atau KPMD yang merupakan bagian dari panitia Musyawarah Desa bertindak selaku sekretaris Musyawarah Desa.
(3) Anggota BPD, unsur masyarakat dan/atau KPMD yang merupakan bagian dari panitia Musyawarah Desa bertindak selaku pemandu acara Musyawarah Desa.
(4) Dalam hal Ketua Badan Permusyawaratan Desa selaku pimpinan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) berhalangan hadir, posisi pimpinan Musyawarah Desa dapat digantikan oleh wakil ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa lainnya.
(5) Dalam hal Ketua Badan Permusyawaratan Desa berhalangan hadir, harus memberitahukan ketidakhadirannya dengan alasan yang benar untuk selanjutnya diinformasikan kepada peserta Musyawarah Desa.
(1) Peserta yang hadir dalam kegiatan Musyawarah Desaharus menandatangani daftar hadir yang telah disiapkan panitia.
(2) Musyawarah Desa dimulai dan dibuka oleh pimpinan musyawarah apabila daftar hadir telah ditandatangani oleh 2/3 dari jumlah
undangan yang telah ditetapkan sebagai peserta Musyawarah Desa.
(3) Peserta Musyawarah Desa yang telah menandatangani daftar hadir dapat meninggalkan tempat musyawarah berdasarkan izin pimpinan musyawarah dan tidak mengganggu jalannya musyawarah.
(1) Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa selaku ketua panitia Musyawarah Desa membacakan susunan acara sebelum Musyawarah Desa dipimpin oleh pimpinan Musyawarah Desa.
(2) Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa meminta persetujuan seluruh peserta yang hadir perihal susunan acara.
(3) Peserta musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mengajukan keberatan dan usulan perbaikan.
(4) Dalam hal susunan acara Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disetujui oleh peserta Musyawarah Desa, maka musyawarah dilanjutkan dengan dipimpin oleh pimpinan Musyawarah Desa.
(1) Pimpinan Musyawarah Desaharus melakukan penundaan acara apabila jumlah peserta Musyawarah Desa yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tercapai atau terpenuhi sampai dengan batas waktu untuk dilakukan pembukaan Musyawarah Desa.
(2) Pimpinan Musyawarah Desa mengumumkan pengunduran waktu paling lama 3 (tiga) jam.
(3) Jika waktu pengunduran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir dan peserta Musyawarah Desa yang hadir belum memenuhi ketentuan, pimpinan Musyawarah Desa meminta pertimbangan dari kepala desa atau pejabat yang mewakili, tokoh masyarakat dan unsur pendamping desa yang hadir.
(4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan musyawarah menentukan waktu untuk mengadakan musyawarah berikutnya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah waktu musyawarah pertama.
(5) Dalam hal setelah dilakukan penundaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) penyelenggaraan Musyawarah Desa yang kedua tetap dihadiri
peserta yang tidak mencapai ketentuan, pimpinan Musyawarah Desa tetap melanjutkan kegiatan Musyawarah Desa dengan dihadiri oleh peserta yang ada.
(1) Dalam rangka penyampaian pemberian informasi secara lengkap kepada peserta Musyawarah Desa, pimpinan Musyawarah Desa melakukan hal sebagai berikut:
a. meminta Pemerintah Desa untuk menjelaskan pokok pembicaraan dan/atau pokok permasalahan yang akan dibahas berdasarkan bahan pembahasan yang sudah disiapkan;
b. meminta Badan Permusyawaratan Desa untuk menjelaskan pandangan resmi terhadap hal yang bersifat strategis;
c. meminta unsur pemerintah daerah/kabupaten kota yang hadir untuk menjelaskan pandangan resmi terhadap hal yang bersifat strategis;
d. meminta pihak-pihak dari luar desa yang terkait dengan materi yang sedang dimusyawarahkan untuk menyampaikan secara resmi kepentingan dan agendanya terhadap hal yang bersifat strategis.
(2) Penyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mendayagunakan media pembahasan yang disiapkan panitia Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(1) Pimpinan Musyawarah Desa menjaga agar permusyawaratan Desa berjalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tentang Tata Tertib Musyawarah Desa.
(2) Pimpinan Musyawarah Desa hanya berbicara selaku pimpinan musyawarah untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan peserta musyawarah.
(3) Dalam hal pimpinan Musyawarah Desa hendak berbicara selaku peserta musyawarah, untuk sementara pimpinan musyawarah diserahkan kepada wakil ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.
(4) Pimpinan yang hendak berbicara selaku peserta Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpindah dari tempat pimpinan ke tempat peserta musyawarah.