Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO
Teks Saat Ini
(1) Badan Permusyawaratan Desa dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa mempersiapkan Musyawarah Desa yang tak terdugasebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan kondisi obyektif sebagai penyebab diadakannya Musyawarah Desa.
(2) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan rapat anggota untuk membahas dan MENETAPKAN:
a. status urusan Desa termasuk hal yang bersifat strategis; dan
b. rencana kegiatan dan RAB.
(3) Ketentuan mengenai sarana/prasarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyelenggaraan musyawarah mendadak.
Koreksi Anda
