Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat penyelenggaraan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada ayat (4) dapat berupa gedung balai Desa, gedung pertemuan milik Desa, lapangan Desa, rumah warga Desa dan/atau gedung sekolah yang ada di Desa, atau tempat lainnya yang layak. (2) Tempat penyelenggaraan Musyawarah Desaharus berada di wilayah Desa. (3) Tempat penyelenggaraan Musyawarah Desa disesuaikan dengan kondisi obyektif Desa dan kondisi sosial budaya masyarakat.
Koreksi Anda