Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO
Teks Saat Ini
(1) Badan Permusyawaratan Desa membentuk dan MENETAPKAN panitia Musyawarah Desa berdasarkan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9.
(2) Penetapan panitia Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui surat keputusan ketua Badan Permusyawaratan Desa yang berlaku untuk waktu satu (1) tahun atau sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
