Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah Desa, masyarakat Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
(2) Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di wilayahnya.
Koreksi Anda
