Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO
Teks Saat Ini
(1) Panitia Musyawarah Desa mempersiapkan jadwal kegiatan, tempat dan sarana/prasarana Musyawarah Desa berdasarkan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9.
(4) Badan Permusyawaratan Desa dapat mengubah rencana jadwal kegiatan, tempat dan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap berdasarkan swadaya gotong royong dan tanpa menambah jumlah biaya penyelenggaraan kegiatan Musyawarah Desa yang sudah disiapkan Pemerintah Desa.
Koreksi Anda
