Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO
Teks Saat Ini
(1) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat mengenai hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa.
(2) Berdasarkan masukan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan rapat anggota untuk merumuskan pandangan resmi Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Pandangan resmi Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara tentang hasil rapat anggota Badan Permusyawaratan Desa.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pandangan resmi Badan Permusyawaratan Desa dalam pembahasan tentang hal yang bersifat strategis di Musyawarah Desa.
Koreksi Anda
