Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa dengan mempersiapkan bahan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Bahan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku, kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota, kondisi obyektif Desa dan aspirasi masyarakat Desa.
(3) Bahan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugian dalam rangka mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
(4) Dalam menyiapkan bahan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa dapat membentuk tim dan berkonsultasi dengan pakar atau tenaga ahli dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Bahan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa.
Koreksi Anda
