Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang hadir dalam kegiatan Musyawarah Desaharus menandatangani daftar hadir yang telah disiapkan panitia.
(2) Musyawarah Desa dimulai dan dibuka oleh pimpinan musyawarah apabila daftar hadir telah ditandatangani oleh 2/3 dari jumlah
undangan yang telah ditetapkan sebagai peserta Musyawarah Desa.
(3) Peserta Musyawarah Desa yang telah menandatangani daftar hadir dapat meninggalkan tempat musyawarah berdasarkan izin pimpinan musyawarah dan tidak mengganggu jalannya musyawarah.
Koreksi Anda
