Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang hadir dalam kegiatan Musyawarah Desaharus menandatangani daftar hadir yang telah disiapkan panitia. (2) Musyawarah Desa dimulai dan dibuka oleh pimpinan musyawarah apabila daftar hadir telah ditandatangani oleh 2/3 dari jumlah undangan yang telah ditetapkan sebagai peserta Musyawarah Desa. (3) Peserta Musyawarah Desa yang telah menandatangani daftar hadir dapat meninggalkan tempat musyawarah berdasarkan izin pimpinan musyawarah dan tidak mengganggu jalannya musyawarah.
Koreksi Anda