Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana/prasana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat berupa kendaraan transportasi peserta, konsumsi dan alat konsumsi, meja/kursi, tenda, pengeras suara, papan tulis, alat tulis kantor (ATK). (2) Sarana/prasana Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan melalui swadaya gotong royong dengan mengutamakan pendayagunaan sarana/prasarana yang sudah ada di Desa sesuai dengan kondisi obyektif Desa dan sosial budaya masyarakat. (3) Dalam hal pendayagunaan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan secara swadaya gotong royong, Badan Permusyawaratan Desa meminta Pemerintah Desa untuk menyediakan pembiayaan.
Koreksi Anda