Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan Musyawarah Desa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari belanja operasional Badan Permusyawaratan Desa. (2) Pelaporan dan pertanggungjawaban pengunaan dana penyelenggaraan rapat diatur sesuai dengan aturan perundang-undangan perihal Badan Permusyawaratan Desa.
Koreksi Anda