Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan Musyawarah Desa menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari belanja operasional Badan Permusyawaratan Desa.
(2) Pelaporan dan pertanggungjawaban pengunaan dana penyelenggaraan rapat diatur sesuai dengan aturan perundang-undangan perihal Badan Permusyawaratan Desa.
Koreksi Anda
