Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO
Teks Saat Ini
(1) Badan Permusyawaratan Desa mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa berdasarkan rencana kegiatan dan RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9.
(2) Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan surat kepada Pemerintah Desa perihal fasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa yang meliputi :
a. penyiapan bahan pembahasan tentang hal bersifat strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa; dan
b. penyiapan biaya penyelenggaraan Musyawarah Desa.
(3) Badan Permusyawaratan Desa melakukan penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa.
Koreksi Anda
