Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO
Teks Saat Ini
(1) Panitia Musyawarah Desa mempersiapkan undangan peserta Musyawarah Desa secara resmi dan secara tidak resmi.
(2) Undangan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada unsur masyarakat secara perseorangan dan/atau kelompok masyarakat dengan dibubuhi tanda tangan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa selaku ketua panitia Musyawarah Desa.
(3) Undangan tidak resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan secara terbuka melalui media komunikasi yang ada di Desa, seperti : pengeras suara di masjid, papan mengumuman, pesan singkat melalui telepon seluler, surat elektronik (e-mail), situs laman (website) Desa.
(4) Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan undangan Musyawarah Desa paling lambat 2 (dua) minggu terhitung sebelum hari dan tanggal penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Koreksi Anda
